Kamis, 01 November 2012

KWN

Landasan Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa.

A. Landasan Idiil
     Landasan idiil yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia percaya dengan adanya Tuhan terdapat dalam Pancasila, yaitu sila ke 1 yang berbunyi sebagai berikut :
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/69/Pancasila_Sila_1_Star.svg/80px-Pancasila_Sila_1_Star.svg.png
 Ketuhanan Yang Maha Esa”

Bintang

B.Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional yang menunjukan bahwa bangsa Indonesia percaya dengan adanya Tuhan terdapat dalam UUD 1945 diantaranya:
v  Pembukaan UUD 1945 alenia ke-3
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”

v Pembukaan UUD 1945 alenia le-4
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”


v  BAB XI AGAMA (Pasal 29 ayat 1 dan 2)
Pasal 29 (1)     “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 (2)       “Negara menjamin kemerdekaa tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
C. Landasan Oprasional.
Landasan Oprasional yang menunjukan bahwa bangsa Indonesia percaya dengan adanya Tuhan terdapat dalam Tap MPR diantaranya:
v  Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dalam ketetapan tersebut dicantumkan bahwa salah satu arah kebijakan bidang agama adalah meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat  beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Negara kita adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
3.      Kita tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama kita atau memaksa seseorang pindah dari satu agama ke agama yang lain.
4.      Dalam hal ibadah negara memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
5.      Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha


Tidak ada komentar:

Posting Komentar