Landasan Kepercayaan
Terhadap Tuhan yang
Maha Esa.
A.
Landasan Idiil
Landasan
idiil yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia percaya dengan adanya Tuhan
terdapat dalam Pancasila, yaitu sila ke 1 yang berbunyi sebagai berikut :
“Ketuhanan
Yang Maha Esa”
B.Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional yang menunjukan
bahwa bangsa Indonesia percaya dengan adanya Tuhan terdapat dalam UUD 1945
diantaranya:
v Pembukaan
UUD 1945 alenia ke-3
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
v Pembukaan UUD 1945 alenia le-4
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
v BAB XI AGAMA (Pasal 29 ayat 1 dan 2)
Pasal 29 (1) “Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 (2) “Negara
menjamin kemerdekaa tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
C. Landasan Oprasional.
Landasan Oprasional yang menunjukan bahwa
bangsa Indonesia percaya dengan adanya Tuhan terdapat dalam Tap MPR diantaranya:
v
Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang
GBHN. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dalam ketetapan tersebut
dicantumkan bahwa salah satu arah kebijakan bidang agama adalah meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama
sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam
semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan
pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat
perguruan tinggi.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa :
1.
Negara kita adalah negara yang
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara memberikan jaminan kebebasan kepada
warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan
keyakinan masing-masing.
3.
Kita tidak boleh memaksakan
seseorang untuk memeluk agama kita atau memaksa seseorang pindah dari satu
agama ke agama yang lain.
4.
Dalam hal ibadah negara memberikan
jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama
dan keyakinan masing-masing.
5.
Setiap warga negara Indonesia harus
percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha